Biro Jasa Perpanjangan STNK ramah Kabupaten Bandung
Istilah yang biasa dipakai oleh pihak samsat untuk perpanjangan STNK 5 tahun adalah kata-kata CETAK. Persyaratan untuk CETAK STNK 5 tahunan adalah :- KTP Asli
- STNK Asli
- BPKB Asli / Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat
Saat proses ini dilalui, biasanya yang pertama kali dilakukan adalah hadirnya kendaraan di samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, untuk mobil usianya dibawah 10 tahun, hamper tidak ada kendala dengan kondisi fisik nomor rangka dan mesin. Berbeda halnya apabila kendaraan sudah berusia diatas 10 tahun, nomor rangka dan mesinnya sudah mulai korosi dan hilang, apalagi kendaraan yang sering digunakan di lingkungan yang sering hujan dan suhu dingin. Tingkat keasaman yang tinggi sangat cepat mendorong korosi sehingga ini mempengaruhi bagian dalam kendaraan.
Pertimbangan praktis mengurus lewat biro jasa akhirnya menjadi alternative yang dipilih. Tapi semuanya kembali kepada anda, apakah mau mengurus sendiri ? atau lewat bantuan biro jasa.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B,
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Biro Jasa Perpanjangan STNK ramah Kabupaten Bandung "
Post a Comment