PARTNER

Persyaratan Pembuatan SIM Kotamadya Bandung

Persyaratan Pembuatan SIM

Khusus untuk Pemilik KTP ASLI kodya Bandung saja
KTP "Aspal" Asli tapi palsu (yang dibuat oleh Biro Jasa tanpa melalui proses yang seharusnya) akan terdeteksi otomatis karena Nomor Induk Kependudukannya ganda, biasanya KTP akan disita, ga bisa diambil lagi.

Persyaratan Pembuatan SIM :

  1. KTP Asli + fotocopy 1x
  2. Kartu Keluarga ( KK ) di fotocopy 1x
  3. Akta Kelahiran untuk pemohon yang usianya dibawah 20 tahun
mega-biro-jasa-bandung-stnk-pajak-5-tahun-ganti-bbn-mutasi-

mega-biro-jasa-bandung-stnk-pajak-5-tahun-ganti-bbn-mutasi-

Biaya :
Pembuatan SIM  A : Tergantung KTP Aslinya terdaftar
Pembuatan SIM  C : Tergantung KTP Aslinya terdaftar

Maaf, SEMENTARA  tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan Pembuatan SIM Kotamadya Bandung"

Post a Comment