PARTNER

Penting nya STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR

Penting nya STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR


Hallo sahabat semua, hari ini Minggu, 29 Januari 2023, tidak terasa kita sudah satu bulan kita melalui tahun baru 2023.
malam ini kami ingin menyapa para pembaca  dan pelanggan setia MEGA-Biro-Jasa.
Kita mungkin pernah dihadapkan pada Razia di depan mata dan kita berada tepat di hadapan dengan para polisi yang sedang menjalankan tugasnya di jalan baik pengaturan jalan maupun razia kendaraan.
Jika STNK ( termasuk pajak kendaraan ) dalam keadaan aktif, begitu juga SIM ( surat Izin Mengemudi ) kita bawa, tentu akan tenang ketika menghadapi situasi tersebut.

Berbeda hal nya apabila kondisinya tidak punya SIM misalkan, atau STNK nya tidak ada, atau STNK nya mati, atau pajak nya mati, keadaan itu akan spontan memacu detak jantung dag dig dug keringat dingin hehe...

Pihak kepolisian yang bertugas biasanya akan menanyakan STNK dan SIM ( dan Kartu Uji KIR jika mobil angkutan ) saat me razia pengguna jalan.



Ini sudah diatur dengan UU Nomoor 22 Tahun 2009, Pasal 106 yang berbunyi :
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan ( STCK ) Bermotor; 
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus selalu perhatikan dengan hal tersebut, berkendara mau menggunakan motor ataupun mobil harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang wajib di bawa
Begitu pun dengan kelaikan kendaraan yang akan di gunakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Hal-Hal penting yang wajib diperhatikan diantaranya  :
  1. SIM jika telat 1 hari saja diperpanjang, maka otomatis SIM akan hangus dan tidak bisa diperpanjang
  2. STNK yang telat 2 tahun tidak diperpanjang akan masuk daftar penghapusan No Polisi oleh pihak samsat
  3. Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun
  4. Service rutin kendaraan, ganti oli, perawatan khusus untuk kendala yang tidak biasa dirasakan saat mengendara kendaraan harus dilakukan.
  5. Sabuk pengaman harus dipastikan berfungsi dengan baik
  6. Surat Uji KIR ( e-Smart KIR ) juga harus dalam keadaan hidup
  7. Kondisi fisik dan psikis juga harus diperhatikan, jika merasa kurang sehat atau mengantuk, jangan ambil resiko memaksakan berkendara, karena akan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan.
Actually banyak sekali hal lain yang juga harus diperhatikan, tapi tidak bisa kami tuliskan semua di sini. 
Namun pada intinya  semua yang diperlukan harus dipenuhi jika akan berkendara, agar selamat dan lancar selama berkendara.
MEGA-Biro-Jasa siap melengkapi kebutuhan para pengguna jalan untuk memenuhi serta melaksanakan kewajiban para wajib pajak dan pengguna jalan semua, diantaranya untuk mengurus :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
  2. STNK & Plat 5 Tahunan
  3. Duplikat STNK Hilang
  4. Balik Nama Kendaraan
  5. Mutasi dan BBN
  6. Perpanjangan KIR
  7. Cabut Berkas
Konsultasi gratis dari kami mudah-mudahan bisa membantu mencerahkan anda para pembayar pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan
Semoga informasi ini bisa bermanfaat.  Salam dari kami MEGA-Biro-Jasa
Konsultasi bisa melalui Whatsapp  Nomor  :
089677301311
Info lainnya, silakan klik 
Website
www.mega-birojasa.com
Fanpage
https://www.facebook.com/Megabirojasa/
Selamat beraktivitas....


Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :

Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com

facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Penting nya STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR"

Post a Comment