Beberapa pertanyaan yang umumnya sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya :
1.
Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ?
Jawaban :
Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk menentukan Harga Jual Kendaraan, kantor samsat telah memiliki database seluruh kendaraan berdasarkan Merek/type, Jenis/model, Tahun Pembuatan/Perakitan. Biasanya nilai Harga Jual Kendaraan di bawah harga pasaran kendaraan,sebagai contoh :
apabila kita akan menghitung besarnya BBN untuk Toyota Rush Tahun 2010 yang harga pasarannya second nya sekitar 140.000.000, maka besarnya Bea Balik Nama Kendaraan tersebut adalah sebesar :
1% x 140.000.000 = 1.400.000
2.
Pada saat dilakukan pengecekan ternyata plat nomor kendaraan sudah di blokir oleh samsat karena pemilik sebelumnya sudah mendaftarkan pemblokiran atas nomor polisi kendaraan saya. Apakah bisa di proses balik nama nya ?
Jawaban :
Saran kami, segera hubungi pihak leasing (kreditor) untuk mencari solusi terbaik
Pelajaran dari kasus ini :
Jangan menggadaikan Kendaraan yang belum dilakukan Balik Nama
Jika kita berniat untuk memiliki kendaraan dalam jangka waktu lama, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli.
3.
Saya mau balik nama kendaraan yang saya beli dari institusi berbadan hukum (PT/CV) apakah persyaratannya sama dengan ketika saya membeli dari perorangan ?
Jawaban :
Tidak sama, karena ada poin penting lainnya yang menjadi syarat dalam proses balik nama kendaraan yang berasal dari institusi berbadan hukum (PT/CV) yaitu :
Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Kuitansi harus dibubuhi dengan Tanda Tangan, Materai dan Stempel Perusahaan
Saya mau balik nama kendaraan yang saya beli dari institusi berbadan hukum (PT/CV) apakah persyaratannya sama dengan ketika saya membeli dari perorangan ?
Jawaban :
Tidak sama, karena ada poin penting lainnya yang menjadi syarat dalam proses balik nama kendaraan yang berasal dari institusi berbadan hukum (PT/CV) yaitu :
Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Kuitansi harus dibubuhi dengan Tanda Tangan, Materai dan Stempel Perusahaan
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
klo ingin respon cepat ke nomor saya saja yach makasih 0819 1007 1133
ReplyDeleteatau 0896 77 301 311 :))