PARTNER

Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung

Pajak Bumi dan Bangunan yang semula dikelola oleh pemerintah pusat, mulai tahun 2014 sudah dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Seluruh berkas dan administrasi termasuk database sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda). 
Sehingga apabila kita mau melakukan pemisahan / pemecahan objek PBB, maka kita harus menghubungi pihak pemda masing-masing.

Untuk Kotamadya Bandung, Pengurusan ini bisa dilakukan sendiri atau memanfaatkan jasa dari salah satu biro jasa di bandung yang anda percaya, misalnya Mega-Biro Jasa.
Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung-Mega-Birojasa Bandung



Adapun Persyaratan yang harus disiapkan untuk proses split/pemisahan objek PBB yaitu :


  1. Fotocopy KTP pemilik 
  2. Fotocopy sertifikat/akta jual beli dari Notaris
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika sudah ada IMB nya, jika belum ada IMB tidak perlu dilampirkan
  4. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
  6. Bukti Lunas tunggakan PBB dari instansi terkait
  7. Bukti Perolehan / pengalilhan objek pajak

Nah, jika persyaratan di atas telah lengkap, maka proses split/pemisahan objek PBB bisa dilakukan, proses ini bisa selesai bervariasi, namun biasanya akan selesai dalam waktu 1 minggu untuk waktu standar.

Split ini penting untuk dilakukan khususnya untuk para pemilik tanah yang diperoleh dari waris, hibah, jual beli yang masih tergabung dengan pemilik yang lain, karena proses split ini menyangkut kepemilikan yang sah dari Pemilik Tanah/Bangunan. Jika anda belum memiliki sertifikat tanah yang sah. maka segeralah urus Split ini jika Objek nya masih belum dipisahkan



Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi

Irfan Bambang Saputra

Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192



email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Dokumentasi lainnya Tahun 2014 Dokumentasi lainnya di Tahun 2014 Mega-Biro Jasa Bandung Artikel Terkait: Tanya Jawab Seputar Mutasi Kendaraan Informasi Detil Mega Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 081910071133 089677301311 (WhatsApp) 085224300192 089609144122 (Line) email : irfan.bambang@gmail.com facebook … Read More...
  • Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Artikel Terkait: 1. Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK 2. Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan PKB Tahunan Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 081910071133 089677301311 (… Read More...
  • Dokumentasi lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2) Dokumentasi lainnya di Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2) Artikel Terkait: 1. Biro Jasa STNK untuk Kendaraan Perusahaan 2. Mudahnya Mengurus Surat Kendaraan Dengan Biro Jasa Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 081910071133 089677301311 (WhatsApp) 085224300192 … Read More...
  • Dokumentasi pengiriman lainnya Tahun 2014 (Bagian 1) Dokumentasi lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Artikel Terkait: Tanya Jawab Seputar Pengurusan KIR MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 081910071133 089677301311 (WhatsApp) 085224300192 089609144122 (Line) email : … Read More...
  • Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 3) Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 3) Artikel Terkait: 1. Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan STNK 5 Tahunan 2. Biro Jasa Bandung Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 089609144122 (… Read More...

0 Response to "Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung"

Post a Comment