Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Kalau terjadi kehilangan
BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat
BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa
BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila
BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi
BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung
Maaf sementara ini kami sudah tidak melayani pengurusan BPKB hilang
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email :
irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang ditetapkan tanggal 4 September 2007, Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Di Kantor BPPT tempat pengurusan SIUP, klasifikasi akan dilakukan untuk memfilter para pemohon SIUP apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah, atau Besar.
Di Pasal 3 … Read More...
Wajibnya SIUP Bagi Semua Perusahaan
Salah satu pekerjaan yang telah biasa dilakukan oleh Mega-Biro Jasa adalah mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIUP. SIUP merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perdagangan di Indonesia untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi perdagangan ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMenDag) Republik Indonesia … Read More...
Dokumentasi lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2)
Dokumentasi lainnya di Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2)
Artikel Terkait:
1. Biro Jasa STNK untuk Kendaraan Perusahaan
2. Mudahnya Mengurus Surat Kendaraan Dengan Biro Jasa
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
… Read More...
Kewajiban SIUP bagi Perusahaan Perdagangan
SIUP merupakan salah satu Surat Izin yang harus dimiliki oleh hampir semua perusahaan perdagangan yang menjalankan usaha perdagangan di seluruh wilayah NKRI (Negera Kesatuan Republik Indonesia). Namun tidak berlaku untuk semua Kantor Perusahaan. Karena sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 dalam pasal 4 … Read More...
Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Artikel Terkait:
1. Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK
2. Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan PKB Tahunan
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (… Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeleteuntuk fast respon mangga di Nomor Telepon yang bisa dihubungi :
Delete081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206