Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Kalau terjadi kehilangan
BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat
BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa
BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila
BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi
BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung
Maaf sementara ini kami sudah tidak melayani pengurusan BPKB hilang
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email :
irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Photo dan Pengambilan SIM )
Setelah Tahapan Tes Tulis, Praktek dan Simulator dapat dilalui, maka tibalah saatnya untuk sesi pengambilan Photo.
Ada beberapa klien Mega-Biro Jasa menanyakan, apakah bisa SIM dibuat tanpa kehadiran pemohon,
Kami sih suka berseloroh, "kalo seperti itu, nanti SIM nya aneh, Identitasnya nama pemohon, sedangkan Photo nya masa photo saya...he..he..he..."
Itu sih hanya guyonan belaka… Read More...
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung (Tahap Pendaftaran dan Tes)
Setelah Rekan-rekan yang akan membuat SIM melalui tahap tes kesehatan, kita lanjutkan ke tahap Pendaftaran, Bagi anda yang masih bingung dengan denah proses SIM di Polrestabes Bandung berikut ini kami sajikan denah Polrestabes Bandung sehubungan dengan proses pembuatan SIM Baru.
Denah Area SIM di Polrestabes Kotamadya Bandung
Nah dari denah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
… Read More...
Menggunakan Biro Jasa STNK untuk Mengurus STNK Kendaraan Bekas
Kendaraan bermotor baik beroda dua maupun empat harus dilengkapi dengan STNK yang bisa diurus dengan biro jasa STNK. Jika kita akan membeli motor atau mobil bekas. Kelengkapan surat-surat adalah hal pertama yang harus kita teliti. Banyak kendaraan bekas yang terlihat baru namun ternyata tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang valid. Kendaraan tersebut biasanya adalah hasil curian … Read More...
Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Dokumentasi STNK & Pajak Tahunan lainnya di Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Artikel Terkait:
Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK
MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : … Read More...
Mega Biro Jasa : Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Regol
Mega Biro Jasa : Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Regol
Biro jasa STNK, pernahkah mendengar istilah ini ?... Dewasa ini amat di butuhkan untuk dapat menolong pengurusan surat kendaraan. Selama ini mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengerti mengapa mereka harus membayar pajak kendaraan. Pajak yang kita bayar tiap tahun akan menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah … Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDeleteuntuk fast respon mangga di Nomor Telepon yang bisa dihubungi :
Delete081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206