PARTNER

Pengurusan BPKB yang hilang

Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang

Pengurusan BPKB yang hilang, mega-biro-jasa-bandung

Kalau terjadi kehilangan BPKB,  maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
  1. Tanda jati diri yang sah berupa :
    • KTP --- untuk perorangan
    • Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
    • Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah. 
  2. Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
  3. Photo Copy BPKB bila ada 
  4. Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ). 
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat. 
  6. Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat 
  7. Iklan minimal di 4 media massa  + kuitansi  + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
  8. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
  9. Kuitansi pembelian
  10. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP  yang diberi kuasa. 
  11. Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
  12. Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
  13. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing  / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan. 
  14. Photo Copy  file  / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat. 
  15. Arsip / file BPKB yang hilang
  16. Bukti hasil  cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan,  belakang,  samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan)  dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB  asli ditemukan kembali,  harap segera menghubungi seksi BPKB Ditlantas Polda Jabar.

Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa

Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung


Maaf sementara ini kami sudah tidak melayani pengurusan BPKB hilang

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi

Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Photo dan Pengambilan SIM ) Setelah Tahapan Tes Tulis, Praktek dan Simulator dapat dilalui, maka tibalah saatnya untuk sesi pengambilan Photo. Ada beberapa klien Mega-Biro Jasa menanyakan, apakah bisa SIM dibuat tanpa kehadiran pemohon,  Kami sih suka berseloroh, "kalo seperti itu, nanti SIM nya aneh, Identitasnya nama pemohon, sedangkan Photo nya masa photo saya...he..he..he..." Itu sih hanya guyonan belaka… Read More...
  • Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung (Tahap Pendaftaran dan Tes) Setelah Rekan-rekan yang akan membuat SIM melalui tahap tes kesehatan, kita lanjutkan ke tahap Pendaftaran, Bagi anda yang masih bingung dengan denah proses SIM di Polrestabes Bandung berikut ini kami sajikan denah Polrestabes Bandung sehubungan dengan proses pembuatan SIM Baru. Denah Area SIM di Polrestabes Kotamadya Bandung Nah dari denah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : … Read More...
  • Menggunakan Biro Jasa STNK untuk Mengurus STNK Kendaraan Bekas Kendaraan bermotor baik beroda dua maupun empat harus dilengkapi dengan STNK yang bisa diurus dengan biro jasa STNK. Jika kita akan membeli motor atau mobil bekas. Kelengkapan surat-surat adalah hal pertama yang harus kita teliti. Banyak kendaraan bekas yang terlihat baru namun ternyata tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang valid. Kendaraan tersebut biasanya adalah hasil curian … Read More...
  • Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi STNK & Pajak Tahunan lainnya di Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Artikel Terkait: Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK  MEGA-Biro Jasa STNK Cepat, Murah, dan Aman  Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 email : … Read More...
  • Mega Biro Jasa : Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Regol Mega Biro Jasa : Biro Jasa Pajak Tahunan yang Aman Di Kecamatan Regol  Biro jasa STNK, pernahkah mendengar istilah ini ?... Dewasa ini amat di butuhkan untuk dapat menolong pengurusan surat kendaraan. Selama ini mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengerti mengapa mereka harus membayar pajak kendaraan. Pajak yang kita bayar tiap tahun akan menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah … Read More...

2 Responses to "Pengurusan BPKB yang hilang "

  1. mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk fast respon mangga di Nomor Telepon yang bisa dihubungi :
      081910071133
      089677301311 (WhatsApp)
      085224300192
      089609144122 (Line)
      pin BB 576ae206

      Delete