Beberapa pertanyaan yang umunya sering muncul dari Klien
Mega-Biro Jasa seputar pengurusan
Paspor diantaranya :
1
Berapa Lama proses pengurusan
Paspor ?
Jawaban :
Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja
Maaf sementara ini kami sudah tidak melayani paspor karena sudah online
Related Posts :
Tanya Jawab Balik Nama KendaraanBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya :
1.
Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ?
Jawaban :
Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk … Read More...
Tanya Jawab Seputar pengurusan PasporBeberapa pertanyaan yang umunya sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Paspor diantaranya :
1
Berapa Lama proses pengurusan Paspor ?
Jawaban :
Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja
Maaf sementara ini kami sudah tidak melayani paspor karena sudah online
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 … Read More...
Tanya Jawab Seputar Perpanjangan STNK
Beberapa pertanyaan yang umumnya sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa Seputar Perpanjangan STNK diantaranya adalah :
1.
Apakah kalau saya memiliki motor atas nama sendiri, kemudian saya membeli mobil atas nama saya juga termasuk kriteria Pajak progressif sehingga kendaraan yang kedua (dalam kasus ini mobil) akan terkena pajak progressif yang akan berakibat pajak nya jadi lebih … Read More...
Tanya Jawab PasporBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Paspor diantaranya :
1
Berapa Lama proses pengurusan Paspor ?
Jawaban :
Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja
Maaf, SEMENTARA tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang … Read More...
Tanya Jawab seputar SIUP
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya :
1.
Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ?
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia… Read More...
0 Response to "Tanya Jawab Seputar pengurusan Paspor"
Post a Comment