PARTNER

Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar

Pembangunan yang Tidak Merata


Pembangunan yang timpang tindih antara perkotaan dan pedesaan, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah serius dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.


Hal itu terjadi karena kesempatan kerja di tempat tinggal (sesuai KTP) yang berjumlah sedikit, kesulitan memperoleh pekerjaan, akhirnya tingkat pengangguran tinggi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kota besar misalkan Jakarta, untuk beberapa kasus ( baca : banyak ) orang berhasil mengadu nasib di Jakarta dan memperoleh pendapatan (rupiah) yang diharapkan, sehingga akhirnya hampir seluruh waktunya dihabiskan di Jakarta untuk bekerja, paling hanya bisa meluangkan waktu 1 atau 2 hari saja untuk pulang kampung menengok keluarga. Hal ini banyak terjadi di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Contoh kasus lainnya, adalah para mahasiswa yang karena ingin mengejar kuliah di kampus favorit misalkan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan lain-lain, mereka rela menetap / berpindah dari satu kota ke kota tempat kampus berada. Bagi para perantau seperti penduduk yang pindah karena bekerja ke kota lain, atau mahasiswa tersebut tidak pernah terpikir untuk membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sehingga tidak membuat SIM di kota asalnya.
Nah ... kebutuhan untuk membuat SIM baru terasa saat ada di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP nya.

Masalahnya adalah : adanya aturan tata cara membuat SIM dari pihak kepolisian yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar, terus terang aturannya sih Kami tidak pernah baca, namun praktek di lapangan, memang biasanya seperti itu. 

Realitas di Lapangan

MEGA-Biro Jasa sebagai salah satu Biro Jasa SIM banyak sekali menerima telepon dari para mahasiswa yang sedang kuliah di Kotamadya Bandung dan para pekerja yang sedang mengadu nasib di Kotamadya Bandung. Mereka, rekan-rekan kami sangat berkeinginan membuat SIM di Kotamadya Bandung namun terbentur dengan aturan tersebut, karena KTP nya bukan terdaftar di Kotamadya Bandung, ada yang KTP Padang, Palembang, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain.

baca selanjutnya

Artikel Terkait:
Tanya Jawab Seputar Pembuatan SIM
Persyaratan dan Daftar Harga dalam pembuatan SIM 

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra

0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Dokumentasi KIR lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung-KIR Kendaraan ( Bagian 2)  Dokumentasi KIR lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung-KIR Kendaraan ( Bagian 2) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...
  • Biro Jasa STNK di wilayah bandung timur Di wilayah kotamadya Bandung yang luasnya mencapai 167 Km2 terdapat banyak sekali biro jasa. Dengan kepadatan penduduk Bandung yang cukup tinggi, mencakup berbagai tingkat kehidupan ekonomi dari mulai golongan ekonomi tinggi, menengah, maupun bawah. Golongan ekonomi menengah cukup mendominasi komposisi tingkat kehidupan ekonomi tersebut. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah karyawan/… Read More...
  • Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 2) Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 2) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...
  • Dokumentasi lainnya Pengiriman berkas Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Dokumentasi lainnya mengenai Pengiriman berkas Tahun 2015 Mega-Biro Jasa Bandung(Bagian 1) Dokumen Terkait: 1. Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 2) 2. Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2014, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1) Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi … Read More...
  • Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 4)  Dokumentasi Mega-Biro Jasa Tahun 2014 ( Bagian 4)   Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275 0819 1007 1133 0896 77 301 311 085 224 300 192 email : irfan.bambang@gmail.com facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung … Read More...

0 Response to "Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar"

Post a Comment