Kendaraan bermotor baik beroda dua maupun empat harus dilengkapi dengan STNK yang bisa diurus dengan biro jasa STNK. Jika kita akan membeli motor atau mobil bekas. Kelengkapan surat-surat adalah hal pertama yang harus kita teliti. Banyak kendaraan bekas yang terlihat baru namun ternyata tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang valid. Kendaraan tersebut biasanya adalah hasil curian dan sitaan dari perusahaan leasing yang sangat beresiko jika anda tidak mengetahui seluk beluk kendaraan bekas, kemudian memaksakan diri untuk membelinya meskipun anda hanya menggunakan kendaraan itu di sekitar tempat tinggal.
Kendaraan tanpa STNK memiliki kelemahan diantaranya adalah akan sangat rentan terhadap razia yang digelar oleh pihak kepolisian. Meskipun anda dapat menghindarinya namun suatu saat anda sangat mungkin terkendala dalam mengurus surat untuk motor ini karena tidak diketahui darimana asalnya. Jadi sebisa mungkin anda membeli motor dengan surat-surat resmi.
Beberapa kelemahan yang dimiliki oleh kendaraan bodong atau tanpa surat adalah sebagai berikut:
- Tidak bisa diperpanjang STNK nya baik secara langsung maupun dengan biro jasa STNK
- Pemilik akan dicurigai bahkan bisa dijadikan tersangka penadah barang curian
- Merugikan negara.
Memperpanjang STNK di biro jasa STNK mempersyaratkan STNK asli dan KTP. Jika anda tidak memiliki STNK maka selamanya kendaraan yang anda miliki adalah ilegal dan tidak aman untuk digunakan di jalan-jalan protokol. Kendaraan yang hanya bisa digunakan untuk area yang terbatas ini tentunya akan merugikan bagi pemiliknya karena fungsinya menjadi tidak maksimal. Jika suatu saat ada razia dan anda tertangkap maka akan sangat mungkin muncul kecurigaan yang dilanjutkan dengan interogasi dari kepolisian. Keadaan ini tentu akan memaksa anda mengakui bahwa anda membeli motor yang tidak jelas asal usulnya. Setidaknya pastikan anda mendapatkan BPKB nya dan lakukan cek kesamaan nomor rangka dan mesin yang ada di BPBK dengan hasil pengecekan secara langsung di kendaraan.
Kerugian karena memiliki kendaraan bodong tidak hanya merugikan anda selaku pemilik kendaraan tetapi juga negara karena pendapatan dari pajak kendaraan akan berkurang. Semakin kecil pajak yang didapat maka semakin berat beban pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Jadi uruslah STNK anda secara legal di biro jasa STNK terbaik khusus untuk wilayah Bandung dan sekitarnya yaitu Mega-Biro Jasa. Kami menyediakan pelayanan yang tidak hanya cepat namun mengerti akan kebutuhan pengurusan surat yang murah dan aman.
Artikel Terkait:
1. Persyaratan dan Daftar Harga dalam pengurusan perpanjangan STNK 5 Tahunan
2. Pentingnya membayar pajak STNK kendaraan
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0819 1007 1133
085 224 300 192
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Menggunakan Biro Jasa STNK untuk Mengurus STNK Kendaraan Bekas"
Post a Comment