Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang ditetapkan tanggal 4 September 2007, Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Di Kantor BPPT tempat pengurusan SIUP, klasifikasi akan dilakukan untuk memfilter para pemohon SIUP apakah termasuk SIUP Kecil, Menengah, atau Besar.
Di Pasal 3 PerMenDag diatas, disebutkan bahwa pembagian SIUP tersebut didasarkan pada Jumlah Modal dan Kekayaan Bersih (netto). Pembagiannya adalah sbb :
- SIUP Kecil jika jumlah modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP Menengah jika jumlah modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.200.000.000 (dua ratur juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP Besar jika jumlah modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Nah sebelum SIUP terbit, petugas dari BPPT akan melakukan verifikasi lapangan terhadap pemohon yang akan melakukan permohonan pendaftaran awal untuk memastikan data-data diantaranya :
- Luas Tanah untuk Kantor
- Luas Tanah untuk Gudang
- Luas Bangunan untuk Kantor
- Luas Bangunan untuk Gudang
- Jumlah Modal dan Kekayaan Bersih
- Alamat Usaha
- Jenis Usaha
Hasil verifikasi inilah yang nanti menentukan Klasifikasi SIUP nya apakah masuk kepada kriteria SIUP Kecil, Menengah, atau Besar. Juga akan menentukan berapa biaya yang biasanya dibebankan oleh Biro Jasa kepada pemohon SIUP. Masa berlaku SIUP adalah 5 ( tahun ) dan wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis.
Biro Jasa diperlukan saat pengurusan daftar SIUP atau perpanjangan SIUP perusahaan perdagangan atau perorangan yang ingin memiliki SIUP. Anda bisa menghubungi biro jasa yang anda percaya untuk mengurus SIUP tersebut. Salah satu yang patut anda coba adalah Mega-Biro Jasa yang telah berpengalaman dalam bidangnya khususnya untuk pengurusan di wilayah kotamadya Bandung.
Artikel Terkait :
1. Wajibnya SIUP Bagi Semua PerusahaanUntuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
089609144122 (Line)
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Klasifikasi SIUP Berdasarkan Jumlah Modal"
Post a Comment