BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk Kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT cukup strategis yaitu berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi dan Jalan Laswi.
Salah satu tugas BPPT adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan HO / IG (Izin Gangguan).
Menurut Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, SIUP harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Permohonan (SP) SIUP diterima.
Namun di Lapangan, yang terjadi adalah, petugas biasanya akan melakukan verifikasi atas data yang telah di serahkan oleh pemohon, dengan cara mengunjungi ke lokasi perusahaan untuk mengklarifikasi data diantaranya :
- Luas Tanah untuk Kantor
- Luas Tanah untuk Gudang
- Luas Bangunan untuk Kantor
- Luas Bangunan untuk Gudang
- Jumlah Modal • Alamat Usaha •
- Jenis Usaha
- Nama Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab
- Dan lain-lain
Jika terdapat data yang keliru, petugas akan segera mengklarifikasi on the spot saat kunjungan dilakukan dengan menghubungi Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab. Sehingga pada saat SIUP terbit, datanya sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Hal ini akan meminimalisir terjadinya kesalahan data pada saat pencetakan dokumen resmi SIUP, karena berdasarkan pengalaman yang kami alami sebagai salah satu biro jasa di bandung, salah satu klien Mega-Biro Jasa pernah mengalami terjadinya kesalahan data, karena klien keliru mengisi formulir yang akhirnya menyebabkan keterlambatan penerbitan SIUP karena kesalahan data, pemohon lah yang akhirnya menanggung karena SIUPnya terbit dalam waktu yang lama (kurang lebih 2-3 minggu).
Oleh karena itu ada baiknya saat pengisian formulir dan lampiran yang dipersyaratkan hendaknya dilakukan oleh pemohon dengan benar, teliti dan lengkap, sehingga hal itu akan memudahkan penerbitan SIUP oleh BPPT.
Artikel Terkait :
Wajibnya SIUP Bagi Semua PerusahaanTanya Jawab Seputar pengurusan SIUP, TDP, HO (Ijin Gangguan) |
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 77 301 311
085 224 300 192
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )"
Post a Comment